Sunday, April 3, 2022

Apa Beda Maslahatnya? Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf

0 Comments
 Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, Apa Beda Maslahatnya?

Kenapa kita diwajibkan zakat dan dianjurkan sedekah dan wakaf karena dijanjikan kalau menanam satu akan tumbuh 700 untuk yang melakukan. Inilah kenapa kita dorong karena tentu sangat bermanfaat dan efeknya ini luar biasa untuk pemberdayaan umat dan pemberantasan kemiskinan.

Zakat
Sedari kecil kita telah diajarkan bahwa salah satu rukun menjadi seorang muslim adalah menunaikan zakat. Zakat menjadi wajib bersama dalil yang menyertainya, salah satunya yakni “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim di bulan Ramadan atau sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Ketentuan zakat fitrah di Indonesia ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggal. Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.

Infak
Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib, infak bersifat sunah bagi umat muslim. Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Kemana pun dan untuk tujuan apa pun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak.

Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana perintah Allah, ;

Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” 
(QS. Al-Baqarah: 195)

Sedekah
Jika infak terbatas dalam harta saja, maka sedekah lebih luas lagi pengertiannya. Sedekah mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan harapan mencari pahala dari Allah. Bentuk pemberiannya, waktu, dan jumlahnya juga bebas sesuai keinginan pemberinya.

Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ;
“Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari, no. 6021. 

Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah). Bahkan hal kecil seperti senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.

Wakaf
Anda pasti sudah sering mendengar wakaf. Misalnya seperti masjid atau mushola yang dibangun di atas tanah wakaf. 
Banyaknya masjid atau mushola yang merupakan hasil wakaf kadang membuat beberapa orang berpikir, apakah wakaf memang harus berbentuk tanah atau sejenisnya? Atau wakaf harus berupa benda berharga yang bernilai besar? Nah, supaya tidak lagi salah konsep mengenai wakaf, berikut ini akan dijelaskan lebih dalam mengenai hal tersebut.

Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sementara itu, menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama kepada penjaga wakaf atau nadzir. Penjaga wakaf boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, dan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta atau benda yang diwakafkan.

Dari penjelasan di atas, wakaf terlihat serupa dengan infak, yaitu menyumbangkan harta yang dimiliki untuk kepentingan orang lain. Namun, ada perbedaan mendasar antara keduanya, yang jangka waktu penggunaan dari hal yang disumbangkan. 

Infak memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai. Misalnya infak memberi makan orang kurang mampu dan sebagainya. Sementara pemanfaatan wakaf tahan lama atau bahkan bertahan selamanya. Selain itu, infak bisa disalurkan melalui apapun, misalnya melalui kotak amal di masjid.

Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Agak berbeda dari zakat, infak, dan sedekah, wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat banyak.

Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bagi orang banyak. Wakaf tidak bersifat wajib, namun anjurannya tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Silahkan berwakaf dengan ilmunya, berwakaf dengan tenaganya, berwakaf dengan pikirannya, berwakaf dengan gagasannya, berwakaf dengan hartanya, semua bersinergi.

Wakaf memang tidak memiliki aturan perhitungan seperti zakat, tetapi ada beberapa syarat untuk melakukannya, yaitu:

* Harus ada wakif atau orang yang mewakafkan harta bendanya.

Harus ada Nadzir atau orang yang akan menerima dan mengelola harta wakaf.

Harus ada harta benda wakaf, baik yang bergerak maupun tidak.

Harus ada ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi.

Harus ada peruntukkan harta benda wakaf.

Harus ada jangka waktu atas harta benda yang diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama.

Karena sifat wakaf yang kekal dan tahan lama, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat umum, maka mewakafkan harta benda lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan sedekah lainnya. Apalagi jika wakaf dilakukan pada saat Bulan Ramadhan, maka keutamaannya akan semakin besar. 

Tidak hanya wakaf saja, bentuk sedekah apapun yang dilakukan di bulan suci ini akan mendapaatkan rahmat yang berlipat dari Allah SWT.

Silahkan Bagi yang  berkeinginan ikut ambil bagian dalam program wakaf perluasan area tempat pemakaman umum (TPU) hubungi kami,

Thursday, March 17, 2022

Informasi

0 Comments

 
Kami informasikan dan kami mengajak kaum muslimin untuk ber-Amal Jariyah Wakaf Melalui berwakaf dalam Program :


Perluasan Lahan Daerah/Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Lokasi Lahan di Blok Patok Desa Kopyah Kec. Anjatan Kab.Indramayu.

 

Silahkan Kunjungi :

Tentang Program dan Cara/Metode Wakaf

Progress dari projek ini dapat dilihat secara publik dan transparan, 

Silahkan Kunjungi Bot Telegram Kami ; 

@TPU_Blokpatok_bot

 

Program Bot Aplikasi memuat :

- Kepanitiaan

- Channel Diskusi

- Channel Dokumentasi

- Channel Informasi dan Pengumuman

- Daftar Muwakif

- Nomor Rekening Wakaf

- Progress Program Perluasan TPU

Akses Via Telegram, bagi yang belum punya aplikasinya silahkan klik Gambar dibawah untuk donlot :

✍️Catatan :

Projek ini terbuka untuk umum, bukan hanya untuk warga Ds. Kopyah, Kecamatan Anjatan saja.


Pengingat diri (Klik) :

Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi

Hartamu, Tidak dibawa Mati 

Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf

Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf ?

Tuesday, March 15, 2022

Hartamu, Tidak dibawa Mati

0 Comments

Hartamu, Tidak dibawa Mati


Pada akhirnya, pahamilah berapapun harta yang kita miliki selama di dunia hanyalah sementara. Harta bisa membuat kita bahagia. Namun, bukankah kebahagiaan itu menjadi semu, tak bermakna, ketika kita hanya genggam begitu saja, tanpa bermanfaat untuk kemaslatahan bersama untuk membantu sesama.


Dalam hadist riwayat Muslim:


“Bukankah harta itu hanyalah tiga : yang ia makan dan akan sirna,  yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu, akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.”


Memberikan makna pada harta yang kita miliki, agar dapat meraih kebahagiaan sementara, namun peroleh kebahagiaan kelak. Hanyalah Allah yang memberikan rahmah, taufik dan hidayahNya.

Dalam hal ini, jika disimpulkan bahwa wakaf adalah harta yang kita berikan, untuk kemaslahatan umat, dalam jangka waktu yang panjang bahkan manfaatnya bisa kita tuai untuk bekal kehidupan di akhirat. Mari raih keutamaan berwakaf sekarang juga. 

Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi

0 Comments

 

Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi


Berwakaf menjadi salah satu ibadah yang istimewa jika dilakukan, selain menunaikan zakat, sedekah dan infaq. Islam juga memberikan kesempatan untuk menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk mengapai kebaikan dan ridho-Nya melalui berwakaf.


Dengan berwakaf, kita tak perlu khawatir dapat menghabiskan harta yang kita miliki. Justru, kita akan memperoleh nilai manfaatnya yang tak hanya dapat dinikmati selama kita di dunia, namun bisa kita tuai hingga akhirat nanti. Meskipun pewakifnya telah tiada, bulir kebaikan dan manfaatnya akan terus mengalir


Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah 261, yang berbunyi:


“ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang dikendaki, dan Allah Maha Kuasa (karuania-Nya) lagi Maha Mengetahui ”


Jika ditelaah, manfaat berwakaf terus dapat dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi. Karena wakaf bisa dimanfaat dalam jangka waktu yang panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa harus merugikan generasi sebelumnya, sekalipun wakif sudah meninggal dunia.



Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf

0 Comments

Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf


Dalam harta yang kita miliki saat ini, terdapat hak orang lain. Melalui gerakan waqaf inilah, harta yang kita miliki bisa dijadikan nilai kebermanfaatan bagi banyak orang.


Bukankah manusia yang paling beruntung adalah manusia yang memiliki banyak manfaatnya untuk orang lain?

Rasulullah SAW pun bersabda, yang dijelaskan dalam riwayat HR Tharbani,

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.”

Dalam hal ini, bukan mengesampingkan keutamaan dalam beritikaf, melainkan Allah menggambarkan bahwa ketika kita menebar kebahagiaan, membantu dalam kesulitan sangat besar manfaat yang bisa kita peroleh.

Wakaf

0 Comments

Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf ?


Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.


Dasar Hukum Wakaf

Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah

  • Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

  • Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah;
“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?”

  • Sabda Rasulullah SAW:
“Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
  • Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah;
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (waqaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Peristiwa ini, kali pertama dikisahkan saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Rasulullah membeli tanah dari anak yatim, yang kemudian mewaqafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang saat ini dikenal dengan nama masjid Nabawi.

Waqaf yang dilakukan Rasulullah ini, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikannya.

Allah SWT pun berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya.

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran. Biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti masjid hingga pemakaman alias kuburan.

Selain itu, dalam UU no 41 tahun 2004 disebutkan benda yang diwakafkan antara lain tanaman, hak milik atas rumah susun, uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan.


Macam-macam Wakaf

Dalam buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf, disebutkan macam-macam wakaf:

1. Untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin

2. Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin

3. Untuk keperluan yang miskin semata-mata.


Ada juga pendapat macam-macam wakaf:

a. Wakaf ahli (keluarga atau khusus) adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau bukan. Misalnya mewakafjan buku-buku untuk anak-anaknya.

b. Wakaf Umum adalah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum.


Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
(Al Quran surat Al Baqarah ayat 267:)






 
back to top