Zakat
Sedari kecil kita telah diajarkan bahwa salah satu rukun menjadi seorang muslim adalah menunaikan zakat. Zakat menjadi wajib bersama dalil yang menyertainya, salah satunya yakni “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim di bulan Ramadan atau sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Ketentuan zakat fitrah di Indonesia ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggal. Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.
Infak
Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib, infak bersifat sunah bagi umat muslim. Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Kemana pun dan untuk tujuan apa pun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak.
Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana perintah Allah, ;
“Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Sedekah
Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ;
Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sementara itu, menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama kepada penjaga wakaf atau nadzir. Penjaga wakaf boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, dan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta atau benda yang diwakafkan.
Dari penjelasan di atas, wakaf terlihat serupa dengan infak, yaitu menyumbangkan harta yang dimiliki untuk kepentingan orang lain. Namun, ada perbedaan mendasar antara keduanya, yang jangka waktu penggunaan dari hal yang disumbangkan.
Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai salah satu amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak. Agak berbeda dari zakat, infak, dan sedekah, wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat banyak.
Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bagi orang banyak. Wakaf tidak bersifat wajib, namun anjurannya tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Silahkan berwakaf dengan ilmunya, berwakaf dengan tenaganya, berwakaf dengan pikirannya, berwakaf dengan gagasannya, berwakaf dengan hartanya, semua bersinergi.
Wakaf memang tidak memiliki aturan perhitungan seperti zakat, tetapi ada beberapa syarat untuk melakukannya, yaitu:
* Harus ada wakif atau orang yang mewakafkan harta bendanya.
* Harus ada Nadzir atau orang yang akan menerima dan mengelola harta wakaf.
* Harus ada harta benda wakaf, baik yang bergerak maupun tidak.
* Harus ada ikrar wakaf di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi.
* Harus ada peruntukkan harta benda wakaf.
* Harus ada jangka waktu atas harta benda yang diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama.
Karena sifat wakaf yang kekal dan tahan lama, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat umum, maka mewakafkan harta benda lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan sedekah lainnya. Apalagi jika wakaf dilakukan pada saat Bulan Ramadhan, maka keutamaannya akan semakin besar.