Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf ?
Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Dasar Hukum Wakaf
Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah
- Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar.
Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi
menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
- Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah;
- Sabda Rasulullah SAW:
- Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah;
Waqaf yang dilakukan Rasulullah ini, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikannya.
Allah SWT pun berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”
Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya.
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran. Biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti masjid hingga pemakaman alias kuburan.
Selain itu, dalam UU no 41 tahun 2004 disebutkan benda yang diwakafkan antara lain tanaman, hak milik atas rumah susun, uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan.
Macam-macam Wakaf
Dalam buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf, disebutkan macam-macam wakaf:
1. Untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin
2. Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin
3. Untuk keperluan yang miskin semata-mata.
Ada juga pendapat macam-macam wakaf:
a. Wakaf ahli (keluarga atau khusus) adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau bukan. Misalnya mewakafjan buku-buku untuk anak-anaknya.
b. Wakaf Umum adalah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum.
No comments:
Post a Comment