Tuesday, March 15, 2022

Wakaf

0 Comments

Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf ?


Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.


Dasar Hukum Wakaf

Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah

  • Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

  • Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah;
“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?”

  • Sabda Rasulullah SAW:
“Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
  • Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah;
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (waqaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Peristiwa ini, kali pertama dikisahkan saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Rasulullah membeli tanah dari anak yatim, yang kemudian mewaqafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang saat ini dikenal dengan nama masjid Nabawi.

Waqaf yang dilakukan Rasulullah ini, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikannya.

Allah SWT pun berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya.

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran. Biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti masjid hingga pemakaman alias kuburan.

Selain itu, dalam UU no 41 tahun 2004 disebutkan benda yang diwakafkan antara lain tanaman, hak milik atas rumah susun, uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan.


Macam-macam Wakaf

Dalam buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf, disebutkan macam-macam wakaf:

1. Untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin

2. Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin

3. Untuk keperluan yang miskin semata-mata.


Ada juga pendapat macam-macam wakaf:

a. Wakaf ahli (keluarga atau khusus) adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau bukan. Misalnya mewakafjan buku-buku untuk anak-anaknya.

b. Wakaf Umum adalah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum.


Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
(Al Quran surat Al Baqarah ayat 267:)






No comments:

Post a Comment

 
back to top