Thursday, March 17, 2022

Informasi

0 Comments

 
Kami informasikan dan kami mengajak kaum muslimin untuk ber-Amal Jariyah Wakaf Melalui berwakaf dalam Program :


Perluasan Lahan Daerah/Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Lokasi Lahan di Blok Patok Desa Kopyah Kec. Anjatan Kab.Indramayu.

 

Silahkan Kunjungi :

Tentang Program dan Cara/Metode Wakaf

Progress dari projek ini dapat dilihat secara publik dan transparan, 

Silahkan Kunjungi Bot Telegram Kami ; 

@TPU_Blokpatok_bot

 

Program Bot Aplikasi memuat :

- Kepanitiaan

- Channel Diskusi

- Channel Dokumentasi

- Channel Informasi dan Pengumuman

- Daftar Muwakif

- Nomor Rekening Wakaf

- Progress Program Perluasan TPU

Akses Via Telegram, bagi yang belum punya aplikasinya silahkan klik Gambar dibawah untuk donlot :

✍️Catatan :

Projek ini terbuka untuk umum, bukan hanya untuk warga Ds. Kopyah, Kecamatan Anjatan saja.


Pengingat diri (Klik) :

Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi

Hartamu, Tidak dibawa Mati 

Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf

Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf ?

Tuesday, March 15, 2022

Hartamu, Tidak dibawa Mati

0 Comments

Hartamu, Tidak dibawa Mati


Pada akhirnya, pahamilah berapapun harta yang kita miliki selama di dunia hanyalah sementara. Harta bisa membuat kita bahagia. Namun, bukankah kebahagiaan itu menjadi semu, tak bermakna, ketika kita hanya genggam begitu saja, tanpa bermanfaat untuk kemaslatahan bersama untuk membantu sesama.


Dalam hadist riwayat Muslim:


“Bukankah harta itu hanyalah tiga : yang ia makan dan akan sirna,  yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu, akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.”


Memberikan makna pada harta yang kita miliki, agar dapat meraih kebahagiaan sementara, namun peroleh kebahagiaan kelak. Hanyalah Allah yang memberikan rahmah, taufik dan hidayahNya.

Dalam hal ini, jika disimpulkan bahwa wakaf adalah harta yang kita berikan, untuk kemaslahatan umat, dalam jangka waktu yang panjang bahkan manfaatnya bisa kita tuai untuk bekal kehidupan di akhirat. Mari raih keutamaan berwakaf sekarang juga. 

Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi

0 Comments

 

Wakaf, Pahala yang Mengalir Abadi


Berwakaf menjadi salah satu ibadah yang istimewa jika dilakukan, selain menunaikan zakat, sedekah dan infaq. Islam juga memberikan kesempatan untuk menjaga keberkahan dan kekekalan harta untuk mengapai kebaikan dan ridho-Nya melalui berwakaf.


Dengan berwakaf, kita tak perlu khawatir dapat menghabiskan harta yang kita miliki. Justru, kita akan memperoleh nilai manfaatnya yang tak hanya dapat dinikmati selama kita di dunia, namun bisa kita tuai hingga akhirat nanti. Meskipun pewakifnya telah tiada, bulir kebaikan dan manfaatnya akan terus mengalir


Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah 261, yang berbunyi:


“ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang dikendaki, dan Allah Maha Kuasa (karuania-Nya) lagi Maha Mengetahui ”


Jika ditelaah, manfaat berwakaf terus dapat dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi. Karena wakaf bisa dimanfaat dalam jangka waktu yang panjang dan tidak terputus hingga generasi mendatang, tanpa harus merugikan generasi sebelumnya, sekalipun wakif sudah meninggal dunia.



Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf

0 Comments

Bahagiakan Hidup, dengan Berwakaf


Dalam harta yang kita miliki saat ini, terdapat hak orang lain. Melalui gerakan waqaf inilah, harta yang kita miliki bisa dijadikan nilai kebermanfaatan bagi banyak orang.


Bukankah manusia yang paling beruntung adalah manusia yang memiliki banyak manfaatnya untuk orang lain?

Rasulullah SAW pun bersabda, yang dijelaskan dalam riwayat HR Tharbani,

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.”

Dalam hal ini, bukan mengesampingkan keutamaan dalam beritikaf, melainkan Allah menggambarkan bahwa ketika kita menebar kebahagiaan, membantu dalam kesulitan sangat besar manfaat yang bisa kita peroleh.

Wakaf

0 Comments

Apa yang terlintas dalam benakmu, ketika mendengar kata wakaf ?


Wakaf merupakan Sedekah Jariyah. Harta Waqaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.


Dasar Hukum Wakaf

Berdasarkan Al-Qur’an & Sunnah

  • Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.

  • Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah;
“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?”

  • Sabda Rasulullah SAW:
“Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
  • Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah;
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (waqaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”

Peristiwa ini, kali pertama dikisahkan saat Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Rasulullah membeli tanah dari anak yatim, yang kemudian mewaqafkan tanah tersebut untuk pembangunan masjid, yang saat ini dikenal dengan nama masjid Nabawi.

Waqaf yang dilakukan Rasulullah ini, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikannya.

Allah SWT pun berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.”

Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik yang menjadi kesayangnya.

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran. Biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti masjid hingga pemakaman alias kuburan.

Selain itu, dalam UU no 41 tahun 2004 disebutkan benda yang diwakafkan antara lain tanaman, hak milik atas rumah susun, uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan.


Macam-macam Wakaf

Dalam buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf, disebutkan macam-macam wakaf:

1. Untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin

2. Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin

3. Untuk keperluan yang miskin semata-mata.


Ada juga pendapat macam-macam wakaf:

a. Wakaf ahli (keluarga atau khusus) adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau bukan. Misalnya mewakafjan buku-buku untuk anak-anaknya.

b. Wakaf Umum adalah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum.


Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
(Al Quran surat Al Baqarah ayat 267:)






 
back to top